Cilacap – Dalam ragka meningkatkan pembangunan ekonomi daerah khususnya di wilayah pedesaan, perlu di dirikan sebuah lembaga ekonomi yang berasal dari daerah tersebut. Hal ini dilakukan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah tersebut, maka didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BUMDes adalah merupakan suatu lembaga/usaha yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat desa yang telah mendapatkan SK penetapan dari kepala desa dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa. Selain itu, BUMDes juga merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi di tingkat lokal. Akan tetapi banyak pengalolaan BUMDes yang belum optimal, tata kelola BUMDes yang belum transparan, eksklusif dan tidak tepat sasaran menjadi salah satu sebab potensi desa yang diharapkan belum berjalan maksimal.
Hal ini menjadi perhatian dikalangan para akademisi, salah satunya adalah STAI Sufyan Tsauri Majenang Kabupaten Cilacap guna membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola BUMDes itu sendiri. Mereka menilai sistem pertanggungjawaban dan pengelolaan BUMDes yang baik dan benar dapat memenuhi prinsip akuntabilitas keuangan daerah dan memberdayakan BUMDes sehingga bisa meningkatkan PAD.
Upaya konkrit yang dilakukan oleh STAI Sufyan Tsauri Majenang melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) adalah melakukan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Sidareja Kabuaten Cilacap. Tim yang diketuai oleh Fathuroim, M.Hum ini mendorong pada BUMDes-BUMDes yang ada di Kecamatan Sidareja agar dapat meningkatan PAD desa melalui pembinaan revitalisasi dan tata kelola BUMDes. Kegiatan ini dilakukan di Desa Gunungreja Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah, (1). pendampingan dalam penyusunan dokumen peraturan desa (Perdes) yang di tetapkan pada saat musyawarah desa, inventarisasi aset-aset BUMDes. (2) membuat tata kelola unit-unit BUMDes dengan cara melakukan Public Hearling agar dapat menganalisis potensi desa yang ada. (3) membuat sistem pencatatan operasional dan pelaporan keuangan secara digitalisasi, dimulai dari pelaporan keuangan meliputi perencanaan, masalah penginputan, masalah posting transaksi dan laporan keuangan BUMDes. (4) Pendampingan BUMDes, persamaan persepsi dengan aparatur desa, regulasi BUMDes, Job Desk Manajerial BUMDes. (5) Fasilitasi pendaftaran Badah Hukum BUMDes, agar BUMDes kedepan bisa ikut perpartisipasi dalam pengadaan barang dan jada di tingkat desa. Juga BUMDes bisa berperan menjadi suplayer E-Warung PKH.
Kegiatan pengabdian ini sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021. Pada tahap awal, dilakukan kegiatas mengidentifikasi kondisi terkini dan permasalahan-permasalahan yang ada pada BUMDes Desa Gunungreja. (day/red).
5
4.5
0.5
2
1