Demi ketertibandan kelancaran perkuliahan di STAIS Majenang, maka dengan ini disampaikan pedoman perkuliahan awal semester sebagai berikut :
1. Mahasiswa bisa mengikuti kuliah adalah mereka yang telah terdaftar dalam daftar hadir mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
2. Mahasiswa sebagaimana pada butir (1) di atas adalah mereka yang telah melakukan Her Registrasi, sebagai berikut :
3. Bagi Mahasiswa yang belum melakukan Her Registrasi, maka diberi kesempatan paling akhir tanggal 7 September 2015 bagi kelas Reguler dan untuk kelas Karyawan paling akhir 12 September 2015.
4. Bagi mahasiswa yang belum melakukan Her Registrasi diperbolehkan mengikuti kuliah, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa dicantumkan dalam daftar hadir mahasiswa.
Demikian pedoman ini disampaikan semoga menjadi periksa dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Majenang, 28 Agustus 2015
Ketua,
ttd
Drs. H. Tahrir, M.Pd.I
NIK.Y. 190 010
bagaimana cara mendownloadnya?